Pelayanan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit

No. SK: Nomor 24 Tahun 2023

  1. 1. Penanggung jawab atau user di unit instalasi/ruang rawatan melaporkan adanya kerusakan/permasalahan sarana/ prasarana
  2. 2. Minimal 3 hari kerja bila memerlukan suku cadang yang harus dibeli
  3. 3. Minimal 1 s/d 3 bulan bila memerlukan pIhak ke 3

1.     Kurang dari 3 jam bila tanpa suku cadang/dengan suku cadang yang tersedia di IPSRS

2.     Minimal 3 hari kerja bila memerlukan suku cadang yang harus dibeli

3.Minimal 1 s/d 3 bulan bila memerlukan pIhak ke 3

Tidak dipungut biaya

Pemelharaan dan Perbaikan

1.       Website : https//;rsud-dev.sabangkota.go.id

2.       SP4N lapor : www.lapor.go.id

3.       Whatsapp dan SMS : 082163963066

4.       Ruang Pengaduan : Ruang Informasi gedung poli rawat jalan

5. Kotak pengaduan dan saran

6.Unit Rawatan kelas Masing-masing

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit"