Orang terlantar

No. SK: Nomor 14 Tahun 2024

  • Orang terlantar
    1. Surat keterangan terlantar kepolisian
    2. Surat pengantar dari dinas sosial provinsi, kota dan kabuapten setempat
    3. Berkas pemohon

  • Orang terlantar
    1. Menerima laporan masyarakat
    2. Melakukan verifikasi dilapangan
    3. Menindaklanjuti surat keterangan terlantar

Melakukan verifikasi

Tidak dipungut biaya

-

0852 6819 3328

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Orang terlantar"