Pelayanan Farmasi

  1. Resep Dokter dari Unit Pelayana terkait

2 menit untuk obat non racikan

10 menit untuk obat racikan

Umum : Sesuai PERBUP Nomor 27 Tahun 2023

JKN : Gratis (PERMENKES RI Nomor 3 Tahun 2023)

Pemberian obat

1.   Kotak Saran

2.   Petugas di Meja Informasi atau Pengaduan

3.   Facebook (FB) : Pkm PIR II

4.   Instagram (IG) : UPTD Puskesmas PIR II Bajubang

5.      Website : https://pkm-pir2bajubang.muarojambikab. go.id

6.      Email : puskesmaspirbajubang@gmail.com

7.   Telpon dan WA 085266426459 (Suprayitno)

8.   SP4N-LAPOR! Lapor.go.id / SMS Ke 1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"