2 menit untuk obat non racikan
10 menit untuk obat racikan
Umum : Sesuai PERBUP Nomor 27 Tahun 2023
JKN : Gratis (PERMENKES RI Nomor 3 Tahun 2023)
Pemberian obat
1. Kotak Saran
2. Petugas di Meja Informasi atau Pengaduan
3. Facebook (FB) : Pkm PIR II
4. Instagram (IG) : UPTD Puskesmas PIR II Bajubang
5. Website : https://pkm-pir2bajubang.muarojambikab. go.id
6. Email : puskesmaspirbajubang@gmail.com
7. Telpon dan WA 085266426459 (Suprayitno)
8. SP4N-LAPOR! Lapor.go.id / SMS Ke 1708
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store