Surat Keterangan Kehilangan

No. SK: 149/16/400.08.006

  • Surat Keterangan Kehilangan
    1. Surat Pengantar RT Setempat yang Asli
    2. Foto Copy KTP/KK
    3. Surat Pernyataan Kehilangan dari Pemohon
    4. Foto Copy Dokumen yang Hilang

  • Surat Keterangan Kehilangan
    1. Pemohon Menyerahkan Berkas
    2. Staf Menerima dan Memeriksa Berkas dari Pemohon
    3. Setelah Persyaratan Lengkap, Staf Mengetik Surat Keterangan Kehilangan dan Memberi Penomoran
    4. Staf Menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan kepada Kasi untuk Diparaf
    5. Staf Menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan kepada Seklur/Lurah untuk Ditandatangani
    6. Pemohon Menyerahkan Berkas

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Kehilangan, ditandatangani oleh Lurah atau Pejabat yang berwenang dan di stempel basah, Surat Pengantar Kenaikan Pangkat di ketik dikertas F4

  1. WA/SMS : 081246144355;
  2. Facebook : Kelurahan Karang Asam Ilir;
  3. Website : kel-karang-asam-ilir.samarindakota.go.id;
  4. Kotak Pengaduan : Pengaduan ini akan diproses selama 2 (dua) hari setelah menerima pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kehilangan"