Pelayanan Pemulasaran jenazah

No. SK: Nomor 24 Tahun 2023

  1. Kartu Identitas KTP / KK
  2. Kartu jaminan BPJS/KIS/Jamkes
  3. Surat Keterangan Kematian
  4. Bukti pembayaran Administrasi/ Izin pulang

  1. A. Dari Dalam
  2. 1. Petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah menerima jenazah dari petugas ruangan Instalasi rawat jalan, Rawat Inap, IGD,HCU
  3. 2. Dilengkapi dengan bukti SKK (Surat Keterangan Kematian) yang telah di tanda tangani dokter
  4. 3. Petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah mengisi Berita Acara Pengambilan Jenazah oleh keluarga dan menandatanganinya
  5. 4. Pihak keluarga juga menandatangani Berita Acara Pengambilan Jenazah
  6. 5. Petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah memberikan penjelasan, kemudian menyerahkan SKK (Surat Keterangan Kematian) Asli dan Lembar Asli Berita Acara Pengambilan Jenazah kepada keluarga dan gelang identitas di buka/digunting
  7. 6. Petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah memindahkan jenazah ke ambulance jenazah sesuai prosedur pemindahan jenazah
  8. 7. Jenazah dapat di bawa pulang oleh keluarga
  9. B. Dari Luar
  10. 1. Pengantar/ penanggung jawab jenazah menandatangani Surat Penitipan dengan tujuan untuk di visum atau dititip
  11. 2. Jenazah kemudian diperiksa dokter dan dibuatkan SKK yang ditanda tangani oleh dokter
  12. 3. Petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah mengisi Berita Acara Pengambilan Jenazah oleh keluarga dan menandatanganinya
  13. 4. Petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah memberikan penjelasan, kemudian menyerahkan SKK (Surat Keterangan Kematian) Asli dan Lembar Asli Berita Acara Pengambilan Jenazah kepada keluarga
  14. 5. Jenazah dapat di bawa/ divisum

24 jam setiap harinya

1.     Pasien Umum : Sesuai dengan Qanun Kota Sabang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

2.     Pasien Peserta JKN (BPJS) : Tanpa Biaya dibebankan ke APBK Sabang

Pemulasaran Jenazah

1.      Website : https//;rsud-dev.sabangkota.go.id

2.       SP4N lapor : www.lapor.go.id

3.       Whatsapp dan SMS : 082163963066

4.       Ruang Pengaduan : Ruang Informasi gedung poli rawat jalan

5. Kotak pengaduan/Saran

6.Unit Rawatan kelas Masing-masing

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran jenazah"