Layanan Poned

No. SK: 440/269/SK/PKM-IBUN/III/2023

  1. KTP suamI, istri, KK dan Akta menikah
  2. Kartu BPJS atau Jaminan Kesehatan lain
  3. Buku KIA

  1. Pasien datang ke PONED;
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan awal (triage);
  3. Pasien mendapatkan pemeriksaan (lanjutan);
  4. Pasien mendapat tatalaksana sesuai indikasi meliputi: Pasien mendapatkan stabilisasi dan observasi oleh petugas; Rujukan eksternal ke RS jika tidak bisa ditangani di Puskesmas melalui SISRUTE / Call center; Pasien mendapatkan pemeriksaan penunjang laboratorium/ USG (jika diperlukan); Pasien mendapatkan pertolongan persalinan; Pasien ((ibu nifas dan BBL) mendapatkan perawatan paska persalinan

  1. Waktu Tanggap Darurat: 2 menit
  2. Skrining : 15 Menit
  3. Tatalaksana : sesuai kondisi pasien

  1. Gratis bagi peserta BPJS
  2. Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;

Persalinan,; Rujukan emergensi ke RS

  1. Kotak saran Instagram :poned.ibun
  2. Facebook FP : Poned Ibun
  3. Whatapp hotline : 082318864577
  4. Website : Puskesmas Ibun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Poned"