Pelayanan Ambulance

No. SK: Nomor 24 Tahun 2023

  1. Penggunaan mobil ambulans digunakan pada saat dibutuhkan dan tidak dapat dipesan untuk beberapa hari ke depannya.
  2. Ambulans dapat digunakan oleh seluruh pasien rawat inap/rawat jalan/IGD yang ada di Puskesmas.
  3. Penggunaan mobil ambulans untuk keadaan memindahkan pasien baik gawat darurat maupun tidak gawat darurat dari Puskesmas ke RS atau fasilitas rujukan lainnya
  4. Ambulan harus dikemudikan oleh sopir ambulans (jika berhalangan digantikan oleh supir yang telah ditunjuk)

1. 24 Jam

Respons Time <45>

1.     Pasien Umum : Sesuai dengan Qanun Kota Sabang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

2.     Pasien Peserta JKN (BPJS) : Tanpa Biaya dibebankan ke APBK Sabang

Layanan Rujukan dan Jenazah

1.       Website : https//;rsud-dev.sabangkota.go.id

2.       SP4N lapor : www.lapor.go.id

3.       Whatsapp dan SMS : 082163963066

4.       Ruang Pengaduan : Ruang Informasi gedung poli rawat jalan

5. Kotak Saran/pengaduan

6.Unit Rawatan kelas Masing-masing

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"