Standar Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

  1. Permintaan pemeriksaan laboratorium Patologi Klinik dari dokter internal atau eksternal RSUD dr. R. Ali Manshur Kabupaten Tuban

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan/e-lab dari internal atau eksternal RSUD
    2. Petugas melakukan verifikasi order permintaan pemeriksaan laboratorium dan memberikan nomor laboratorium
    3. Pasien umum membayar sesuai tagihan
    4. Pasien mendapatkan kartu pengambilan hasil laboratorium
    5. Pemeriksaan laboratorium
    6. Petugas menyerahkan hasil laboratorium sesuai kartu pengambilan hasil

Cito : ≤120 menit

Elektif : ≤ 360 menit


  1. PERDA NO. 8 TH 2023 TTG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
  2. PERBUP NO 41 TH 2023 TTG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NO 8 TH 2023 TTG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BIDANG RETRIBUSI JASA UMUM

Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

  1. Telp : (0356)531001
  2. SMS/ WA : 081336310633
  3. Kotak Saran
  4. Ruang Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik"