Tugas dan Izin Belajar

No. SK: BKPSDMD.800/617.a/IV/2022

  1. Surat Permohonan ke Bupati Manggarai Timur
  2. Fc SK Pangkat Akhir
  3. FcSK80 %
  4. Fc SK 100%
  5. Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah

  • Melalui Media Tatap Muka
    1. Pengguna layanan mendatangi Kantor BKPSDMD (Pengadministrasi Umum), mengisi buku tamu dan menyampaikan maksud kedatangan
    2. Pengadminstrasi Umum menyampaikan maksud dan perihal permohonan kepada Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur untuk memasukan berkas kelengkapan
    3. Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur memerintahkan Analis Pengembangan SDM Aparatur agar Bersama - sama memeriksa kelengkapan berkas pengguna layanan. Jika ada berkas yang kurang atau harus dilengkapi disampaikan Kembali ke Pengguna Layanan

    P e m e r i k s a an berkas :   30 Menit
    SK Tugas/ljin Belajar :   2 Minggu



Tidak dipungut biaya

SK Bupati Tugas/ljin Belajar

1.   Menemui   Petugas   pad Badan   Kepegawaian   Dan Pengaduan,Pengembangan     Sumber     Daya     Manusia     Daerah
2.    Melalui Kotak Saran/Kotak Pengaduan yang disediakan ;
3.    Melalui surat kepada Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan  Sumber  Daya Manusia  Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.
4.    Melalui alamat emai BKPSDMD perencanaanbkdmatim@gmai/.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tugas dan Izin Belajar"