Layanan Konseling Gizi

No. SK: 188.4/001/KPTS/414.102.25/2024

  1. Telah mendaftar di loket (Memenuhi standar administrasi)
  2. Telah mendapat surat rujukan internal dari Poli

  1. Pasien membawa surat permintaan konsultasi gizi dari dokter, perawat dan bidan puskesmas
  2. Pasien dilakukan Assesment gizi meliputi : Antopometri dan Anamnesa riwayat makan, riwayat personal, pemeriksaan laboratorium dan fisik dan di analisa semua data assesment gizi
  3. Ditetapkan diagnosa gizi
  4. Pasien diberikan intervensi gizi berupa edukasi dan konsultasi gizi dengan leaflet diet sesuai penyakit dan kebutuhan gizi

Kurang dari 30 menit

  1. Pasien BPJS : Gratis
  2. Pasien Non BPJS : Konsultasi Gizi Pasien Non BPJS Rp. 5.000,- (Sesuai tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah)

Layanan Konseling Gizi

  1. Pengaduan Langsung (Lisan)
  2. Pengaduan Langsung (Tertulis)

  3. Telepon : (0356) 328144

  4. SMS/WhatsApp 081216774035

  5. Email : puskesmas_semanding@yahoo.co.id

  6. Media Sosial : 

  • Facebook / Messenger : (@puskesmas_semanding)
  • @puskesmassemanding1025)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store