Pelayanan Pengelolaan Limbah

No. SK: Nomor 24 Tahun 2023

  1. Limbah Medis dikumpulkan
  2. Pemisahan tempat sampah di setiap ruangan yaitu sampah medis dan non medis
  3. Trolley pengangkut sampah
  4. Perlengkapan APD

  1. Petugas kebersihan mengambil sampah di setiap ruangan
  2. Pemilahan sampah medis dan non medis
  3. Penimbangan Sampah medis dan dilakukan pencatatan
  4. Sampah disimpann di Cold Storage
  5. Sampah Non medis diangkut oleh petugas kebersihan kota
  6. Sampah medis diangkut oleh pihak ketiga untuk dilakukan pemusnahan sampah medis

1.     Pengumpulan sampah dilakukan setiap harinya

2.     Pemisahan sampah medis dilakukan 2 kali dalam sehari yaitu pagi dan sore

3.     Waktu senin-jumat 2 kali dalam seharai

4.Sabtu-minggu pada sore hari

Biaya pemusnahan sesuai dengan kontrak kerjasama dengan pihak ke-3

Pengolahan Limbah Padat dan Pengolahan Lmbah Cair

1.  Website : https//;rsud-dev.sabangkota.go.id

2.   SP4N lapor : www.lapor.go.id

3.   Whatsapp dan SMS : 082163963066

4.   Ruang Pengaduan : Ruang Informasi gedung poli rawat jalan

5. Kotak pengaduan/Saran

6. 

Unit Rawatan kelas Masing-masing
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Limbah"