Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

No. SK: 440/269/SK/PKM-IBUN/III/2023

  1. Rekam medis pasien

  1. Pasien dipanggil sesuai identitas pasien di rekam medis;
  2. Pasien mendapatkan asuhan kebidanan;
  3. Pasien mendapatkan konsultasi dokter/ dokter gigi atau laboratorium (jika diperlukan);
  4. Pasien mendapatkan tatalaksana dan tindaklanjut sesuai kondisi kesehatannya;
  5. Pasien mendapat resep atau permintaan obat;
  6. Pasien mendapatkan komunikasi, informasi dan edukasi mengenai kondisi kesehatannya;

15 Menit

  • Jadwal Layanan KIA 
  • SENIN S/D JUMAT : 07.30- 14.00 WIB
  • SABTU : 07.30-13.30 WIB

  1. Gratis bagi pengguna BPJS
  2. Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;

Layanan Ibu Hamil

  1. Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Ibun
  2. Media social : Website Puskesmas Ibun, Facebook Puskesmas Ibun, Instagram Puskesmasibun_kab.bandung
  3. WA 082318864577  eskm.bandungkab.go.id
  4. E-Lapor : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak"