Pemberian Bantuan Pemakaman Jenazah Terlantar

No. SK: 067-401.104/266/2023

  1. Surat Permohonan dari Rumah Sakit atau Kelurahan kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  2. Surat Permohonan dari Rumah Sakit atau Kepolisian kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

  1. Perwakilan dari Kelurahan atau Rumah Sakit atau Kepolisian membawa Surat Permohonan
  2. Survey Lapangan
  3. Pemakaman
  4. Foto Dokumentasi dan Pelaporan

6 Jam

Tidak dipungut biaya

Pemakaman orang terlantar

1. Alamat Kantor Jalan Salak No. 51 Kota Madiun

2. Alamat Shelter Jalan Srindit No. 19 Kota Madiun

3. Telpon (0351) 465611

4. Faks (0351) 473737 / (0351) 4472019

5. WA  Rehabsos 085649114650

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Pemakaman Jenazah Terlantar"