Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar kepada Korban Bencana

No. SK: 7 TAHUN 2024

  1. Pemberian bantuan dan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana
  2. -

1 sampai2 jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar

1. Petugas Operasional memperoleh informasi terjadinya bencana (15 menit) 

2. Petugas Penerima Laporan melaporkan secara berjenjang kepada kasi kedaruratan dan Logistik,Kabid PKKL atau Atasan Langsung pada kepada Kepala Pelaksana (15 Menit) 

3. Kepala Pelaksana Menugaskan TRC/ Tim Kaji Cepat terhadap lokasi kerusakan dan sumber daya (30 menit) 

4. Menginventarisasikan dan mendata korban bencana (45 Menit) 

5. Tim Kembali dengan hasil kajian ( 1-2 jam ) 

6. Mengkoordinasikan dengan instansi terkait (60 menit) 

7. Melaksanakan Pengecekan bahan kebutuhan dasar di gudang logistik (20 menit)

 8. Melakukan Persiapan Pendistribusian pemenuhan kebutuhan dasar (60 menit)

 9. Melakukan Pendistribusian /Pemenuhan Kebutuhan dasar (1-2 Jam)

 10. Melaporkan hasil pemberian bantuan pada saat terjadi bencana (30 Menit ) 

11. Mendokumentasikan Pelaporan dan data base Korban bencana (30 Menit) 

12. Evaluasi dan Pelaporan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

instagram : bpbd_damkar_kabkarimun