Pelayanan Rekam Medik

No. SK: Nomor 24 Tahun 2023

  1. Prasyarat Administrasi Rawat Jalan
  2. a. Rujukan dari PPK 1 (hardcopy / online) (Peserta BPJS)
  3. b. Kartu BPJS
  4. c. Kartu identitas (KK/KTP)
  5. d. Kartu Berobat (Bila Ada).
  6. b. Kartu Identitas (KK/KTP) Pasport bagi pasien asing
  7. Prasyarat Administrasi Rawat Inap
  8. a. Kartu BPJS / KIS
  9. b. Surat Perintah Rawat Inap (SPRI) / Surat Rencana Inap (SRI)
  10. c. Pengantar Perawatan Rawat Inap dari Poliklinik (Form RM02.1)
  11. d. SEP (Surat Eligibilitas Peserta) Gawat darurat
  12. e. Menyelesaiakan administrasi rawat jalan di kasir (Pasien Umum)

  1. Rawat Jalan adalah :
  2. Persyaratan masuk loket Pendaftaran baik Umum atau BPJS.
  3. Untuk Pasien Umum langsung diserahkan ke Rekam Medis Rawat Jalan untuk dibuatkan atau dilampirkan buku/status pasien.
  4. Untuk Pasien BPJS dilakukan verifikasi dulu oleh petugas BPJS kemudian diserahkan ke Rekam Medis Rawat Jalan untuk dibuatkan atau dilampirkan buku/status pasien.
  5. Buku/Status Pasien akan diantarkan oleh petugas Rawat Jalan ke klinik masing-masing sesuai rujukan dari PPK 1.
  6. Pasien/Keluarga pasien mengambil loket antrian di pintu masuk rawat jalan.
  7. Pasien/Keluarga pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran Umum atau BPJS sesuai nomor antrian.
  8. Pasien menunggu panggilan pemeriksaan sesuai klinik yang ditujunya. Mekanisme dan prosedur Pelayanan di Rawat Inap adalah :
  9. 1) Persyaratan masuk loket Pendaftaran Rawat Inap / Admisi baik Umum atau BPJS.
  10. 2) Untuk Pasien Umum langsung dibuatkan Rekam Medis Rawat Inap .
  11. 3) Untuk Pasien BPJS dilakukan verifikasi dulu oleh petugas dibuatkan Rekam Medis rawat Inap.
  12. 4) Mencetak SEP (Surat Eligibilitas Pasien) Rawat Inap untuk pasien BPJS
  13. 5) Mencetak gelang pasien sesuai jenis kelamin pasien, warna pink / merah muda untuk pasien Perempuan dan warna biru untuk pasien Laki-laki.
  14. 6) Pemberian General Consent
  15. 7) Pemberian Edukasi bagi Pasien atau Keluarga Pasien
  16. 7) Pemberian Edukasi bagi Pasien atau Keluarga Pasien

1.     Loket Pendaftaran Rawat Inap/IGD

a.      Dinas Pagi : Pukul 08.00 s/d 14.00

b.     Dinas Sore : Pukul 14.00 s/d 20.00

c.      Dinas Malam : pukul 20.00 s/d 08.00

2.     Loket Pendaftaran Rawat Jalan

Dari jam 08.00 s/d 12.00 WIB

1.  Pasien Umum : Sesuai dengan Qanun Kota Sabang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

2.     Pasien Peserta JKN (BPJS) : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan kesehatan

Pelayanan Pendaftaran pasien rawat inap dan rawat jalan

1.  Website : https//;rsud-dev.sabangkota.go.id

2.   SP4N lapor : www.lapor.go.id

3.   Whatsapp dan SMS : 082163963066

4.  Ruang Pengaduan : Ruang Informasi gedung poli rawat jalan Unit Rawatan kelas Masing-masing

5. Kotak pengaduan/Saran

6. Unit Instalasi Masing-masing

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medik"