Pelayanan Persalinan

No. SK: 188.4 / 001 / KPTS / 414.102.22 / 2024

  1. Telah mendaftar di loket (Memenuhi standar administrasi)
  2. Membawa Fotocopy KTP Suami dan Istri 1 Lembar
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar
  4. Membawa Buku KIA

  1. Pasien datang dan diterima petugas jaga Ruang Bersalin
  2. Keluarga pasien mendaftarkan pasien
  3. Hanya boleh 1 Orang dari keluarga pasien yang boleh mendampingi
  4. Petugas melakukan anamnesis pasien secara lengkap
  5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik serta pemeriksaan penunjang
  6. Petugas melakukan pertolongan persalinan sesuai dengan 60 langkah Asuhan Persalinan
  7. Petugas melakukan rujukan apabila didapatkan komplikasi dalam persalinan.
  8. Petugas melengkapi administrasi Persalinan sesuai dengan Metode Pembayaran menggunakan BPJS atau Umum

Pelayanan Persalinan dilaksanakan dalam waktu 3-30 jam tergantung kondisi pasien?

  • Pasien BPJS : GRATIS
  • Pasien NON BPJS : Rp. 180.000 – Rp.1.000.000

(Sesuai tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023)

Pelayanan Persalinan Normal

1. SMS / WA Pengaduan ( 0852 3444 0404 )

2. Email : Puskesmas pkmtemandang@yahoo.com

3. Kotak Pengaduan

4. Pengaduan Langsung (Lisan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store