Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 188.4/ 001 /KPTS/414.102.22/2024

  1. Membawa Resep dari dokter yang telah memiliki Surat Izin Praktek (SIP)

  1. Pasien membawa resep ke ruang farmasi Petugas farmasi melakukan skrining resep, Jika lengkap dilakukan penyiapan obat, Jika tidak lengkap konfirmasi ke penulis resep (dokter/dokter gigi) Pasien mendapatkan obat disertai informasi obat

1.   Obat non racikan < 10>

2. Obat racikan 20 menit


1.  Pasien BPJS GRATIS

)

Pelayanan Farmasi

1. SMS / WA Pengaduan ( 0852 3444 0404 )

2. Email : Puskesmas pkmtemandang@yahoo.com

3. Kotak Pengaduan

4. Pengaduan Langsung (Lisan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store