Layanan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional

  • Sudah divaksin
    1. Bukti vaksin yang sah dan dapat di verifikasi lanjut
  • Kehilangan
    1. Surat Kehilangan
  • Klinik Penylenggaran vaksinasi berizin memiliki izin dari BKK
    1. Surat Permohonan / permintaan ICV
    2. Laporan penggunaan ICV periode sebelumnya
    3. Bukti Pembayaran PBNP

  • Sudah divaksin
    1. Menyerahkan bukti vaksinasi yang sah
    2. Verifikasi lanjutan terhadap proses vaksinasi
    3. Pembuatan dan pembayaran billing PNBP
    4. Penerbitan ICV
  • Kehilangan
    1. Menyerahkan surat kehilangan dari kepolisian, melampirkan fotocopy ICV yang hilang sebelumnya (jika ada)
    2. Pembuatan dan pembayaran billing PNBP
    3. Penerbitan ICV
  • Klinik Penyelenggara Vaksinasi yang memiliki Izin dari BKK
    1. Menyerahkan surat permohonan/ permintaan ICV dengan melampirkan laporan penggunaan ICV periode sebelumnya
    2. Pembuatan dan Pembayaran billing PNBP
    3. Penyerahan ICV

10 Menit

Rp. 25

Layanan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional (ICV)

Whatsapp : 081279338788

Website : https://www.bkkpanjang.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional"