Laboratorium

No. SK: 440/269/SK/PKM-IBUN/III/2023

  1. Formulir permintaan pemeriksaan laboratorium (internal dan Eksternal)

  1. Pasien datang menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium;
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu;
  3. Pasien dipanggil petugas dan dipastikan identitas pasien sesuai;
  4. Pasien dilakukan pengambilan spesimen;
  5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan;
  6. Pasien menerima hasil pemeriksaan;
  7. Pasien mendapat arahan petugas untuk kembali ke layanan terkait

  1. Pemeriksan laboratorium sederhana : 1 jam
  2. Pemeriksan ke laboratorium rujukan : 7 hari
  3. Layanan Laboratorium : • SENIN S/D JUMAT : 07.30- 14.00 WIB • SABTU : 07.30-13.30 WIB

  1. Pasien BPJS tidak dipungut biaya;
  2. Biaya Laboratorium sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;
  • Hemoglobin 12.000 
  • Laju Endap Darah (LED) 15.000 
  • Golongan Darah 15.000 
  • Hematologi Rutin 40.000 
  • Tes Kehamilan 15.000 
  • Protein Urin 15.000 
  • Glukosa Urine 15.000 
  • Urine Rutin 25.000 
  • Glukosa Darah 15.000 
  • Asam Urat 18.000 
  • Cholesterol 25.000 
  • Trigliserida 25.000 
  • Widal 40.000 
  • HIV 100.000 
  • HBsAg 40.000 
  • Syphilis 55.000

Hasil Laboratorium

  1. Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Ibun
  2. Media social : Website Puskesmas Ibun, Facebook Puskesmas Ibun, Instagram Puskesmasibun_kab.bandung
  3. WA 082318864577
  4. eskm.bandungkab.go.id
  5. E-Lapor : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"