Akta Pengesahan Anak

No. SK: 045 Tahun 2023

  1. Mengisi Formulir F2.01
  2. Fotokopi kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah
  3. Kutipan Akta Kelahiran
  4. Fotokopi KTP-el orangtua atau KTP-el yang bersangkutan jika telah dewasa
  5. Kartu Keluarga

  1. Pemohon membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon menunggu panggilan nomor antrian
  4. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada petugas pelayanan
  5. Pemohon menunggu proses penyelesaian dokumen
  6. Pemohon menandatangani register Akta Pengesahan Anak dan tanda terima serta menerima Akta Pengesahan Anak yang telah selesai

Tidak dipungut biaya

Akta Pengesahan Anak

Konsultasi dan pengaduan, serta saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1. Tatap Muka

    Jl. Datu Nuraya Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin


2. Surat

    Jl. Datu Nuraya Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin


 3. Faximili/Telepon

    0517-32454


 4. Email

    dukcapil.rantau777@gmail.com


 5. Media Sosial:

     Instagram : @disdukcapiltapin

    Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tapin 

    WhatsApp : 0811-5113-141


 6. Website

    https://dukcapil.tapinkab.go.id/


 7. Tindak lanjut konsultasi dan pengaduan, serta saran dan masukan dengan :

a. Verifikasi Aduan

b. Mediasi

c. Koordinasi

d. Sanksi


SDM yang bertugas menangani konsultasi dan pengaduan adalah: 1 (satu) orang Kabid Pelayanan Pencatatan  Sipil

  

Sarana yang digunakan dalam penanganan konsultasi dan pengaduan adalah :

1. Ruang Konsultasi dan Pengaduan

2. Kotak Pengaduan 

3. Telp/WhatsApp

4. Komputer

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store