Rekomendasi Penelitian.

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Foto Copy KTP Pemohon

  1. Pemohon Datang Ke Kantor Kecamatan Untuk menyerahkan berkas permohonan.
  2. Pemeriksaan berkas permohonan, petugas memeriksa persyaratan.
  3. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai, permohonan dikembalikan untuk dilengkapi. Jika berkas benar dan lengkap maka surat permohonan akan diproses.
  4. Penandataganan oleh pejabat yang berwenang.
  5. Pengarsipan data, pemberian nomor surat rekomendasi.
  6. Penyerahan surat rekomendasi kepada penelitian.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penelitian

1. Datang Langsung Ke Kecamatan Airpura Alamat Jl. Tamuan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan

2. Kode pos 25679

3. Melalui surat ke alamat Kecamatan Airpura

4. Melalui Email airpurakec@gmail.com

5. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penelitian."