No. SK: 07 Tahun 2024
Mulai dari 05 Menit hingga selama masa
tanggap darurat diberlakukan
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pencegahan Kejadian Bencana
1. Petugas Operasional memperoleh informasi terjadinya bencana (5 menit)
2. Petugas Penerima Laporan melaporkan secara berjenjang kepada kasi kedaruratan dan Logistik,Kabid PKKL atau Atasan Langsung pada kepada Kepala Pelaksana (15 Menit)
3. Kepala Pelaksana Menugaskan TRC/ Tim Kaji Cepat (20 menit)
4. Tim Kembali dengan hasil kajian ( 1-2 jam )
5. Rekomendasi Tim untuk penentuan status keadaan darurat (20 menit) 6. Bila tidak,maka hanya diberikan bantuan dengan sumber daya yang ada (1-2 jam )
7. Bila iya,maka kepala pelaksana melaporkan dan mengajukan SK penetapan status darurat kepada Bupati Karimun dan Bupati Karimun menetapkan status darurat (1x24 jam)
8. Penunjukan komandan tanggap darurat (30 Menit)
9. Mengaktifkan RENKOM dan Pos Komando Tanggap Darurat ( 30 menit) 10. Pengajuan dan Penggunaan Dana Tak terduga untuk tanggap darurat bencana (1x24 jam)
11. Pengajuan dan Penggunaan Beras cadangan Pemerintah pada BULOG (30 menit)
12. Melakukan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena becana,Pemenuhan Kebutuhan dasar,Perlindungan terhadap kelompok renta serta pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital (selama masa tanggap darurat)
13. Evaluasi dan Pelaporan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store