Layanan Kefarmasian

No. SK: 188.4/001/KPTS/414.102.25/2024

  1. Telah mendaftar di loket (Memenuhi standar administrasi)
  2. Telah mendapat surat rujukan internal dari Poli

  1. Pasien membawa resep ke ruang farmasi
  2. Pasien dilakukan skrining resep, Jika lengkap dilakukan penyiapan obat. Jika tidak lengkap dilakukan konfirmasi ke penulis resep (dokter)
  3. Pasien mendapatkan obat disertai informasi obat

  1. Obat non racikan 10 menit
  2. Obat racikan 15 menit

  1. Pasien BPJS / Non BPJS : Gratis
  2. Konsultasi Farmasi Pasien Non BPJS Rp. 5.000,- (Sesuai tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah)

Layanan Kefarmasian

  1. Pengaduan Langsung (Lisan)
  2. Pengaduan Langsung (Tertulis)
  3. Telepon         : (0356) 328144
  4. SMS/WhatsApp : 081216774035
  5. Email : puskesmas_semanding@yahoo.co.id
  6. Media Sosial :
  • Facebook / Messenger :(@puskesmas_semanding)
  • Instagram : (@puskesmas_semanding)
  • Youtube : (@puskesmassemanding1025)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store