Pengurusan Pencantuman Gelar

No. SK: BKPSDMD.800/617.a/IV/2022

  1. SK80%
  2. SK 100 %
  3. Mekanisme Prosedur Pelayanan
  4. SK PANGKAT AKHIR
  5. IJAZAH TERAKHIR
  6. TRANSKRIP NILAI
  7. SK TUGAS / IZIN BELAJAR
  8. SURAT KETERANGAN AKREDITASI PRODI

  1. Pengguna layanan mendatangi Kantor BKPSDMD (petugas penerima tamu), mengisi buku tamu dan menyampaikan maksud kedatangan
  2. Pengadministrasi Umum menyampaikan maksud dan perihal kepada pejabat Kasubag Kepegawaian dan Umum) untuk memasukan berkas kelengkapan);
  3. Kasubag Kepegawaian dan Umum memerintahkan Pengelola Sistem lnformasi Manajemen Kepegawaian agar bersama - sama memeriksa kelengkapan berkas pengguna layanan. Jika ada berkas yang kurang atau harus dilengkapi disampaikan kembali ke Pengguna Layanan
  4. Pengelola Sistem lnformasi Manajemen Kepegawaian akan menginput ke semua berkas persaratan melalui Aplikasi yang dikembangkan oleh BKN Regional X.

    Pengajuan berkas d a r i pemohon 30 menit
    Penerbitan Gelar,  1  (Satu) Bulan


Tidak dipungut biaya

Jawaban tentang kelengkapan berkas Pengurusan Pencantuman Gelar secara langsung dan apabila sudah disetujui oleh BKN Regonal X, maka Pengguna Layanan akan menerima informasi tentang Pencantuman Gelar

1. Menemui Petugas pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya  Manusia  Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur

2.  Melalui Kotak Saran/Kotak Pengaduan yang disediakan;

3.   Melalui surat kepada Kepala Badan Kepegawaian Dan

Pengembangan     Sumber     Daya     Manusia     Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.

4.    Melalui alamat emai BKPSDMD p erencanaanbkdmatim (@g_mail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Pencantuman Gelar"