Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam

No. SK: Nomor 14 Tahun 2024

  • Perlindungan sosial korban bencana alam
    1. Membuat surat persediaan barang logistik di luar beras
    2. Membuat permohonan beras CBP kepada forum bulog dengan rekomendasi Bupati Sarolangun

  • Perlindungan sosial korban bencana alam
    1. Menerima laporan kejadian bencana dari masyarakat, kades dan tagana

Melakukan penyaluran bantuan logistik kepada korban bencana alam

Tidak dipungut biaya

-

0852 6819 3328

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam "