No. SK: 07 Tahun 2024
Mulai dari 15 Menit hingga menyelesaikan
proses 7x24 jam
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pencegahan Kejadian Bencana dan Kesiapsiagaan
1. Petugas Operasional memperoleh informasi terjadinya bencana (15 menit)
2. Invetarisasi Data Daerah Rawan Bencan
(60 Menit)
3.Melakukan Kajian Resiko Bencana (1x24 Jam)
4. Menilai Kajian Resiko Bencana (30 Menit)
5. Membuat Program Kegiatan Untuk Kesiap Siagaan (1-2 Jam)
6. Mempersiapkan Rapat Koordinasi ( 30 Menit )
7. Rapat Koordinasi bersama lembaga/instansi terkait,masyarakat dan Organisasi kemasyarakatan (1x24 Jam)
8. Menyusun Rencana Usulan Kesiapsiagaan (1Jam) dan Upaya Pencegahan Struktural dan Non Struktural (3x24 Jam)
9. Melaksanakan Kegiatan Kesiapsiagaan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store