Pencegahan Bencana dan Kesiapsiagaan

No. SK: 07 Tahun 2024

  1. Apabila terjadi bencana sehingga dapat diketahui secara tepat dan tepat situasi bencana yang terjadi di Kabupaten Karimun
  2. -

Mulai dari 15 Menit hingga menyelesaikan proses 7x24 jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pencegahan Kejadian Bencana dan Kesiapsiagaan

1. Petugas Operasional memperoleh informasi terjadinya bencana (15 menit)

 2. Invetarisasi Data Daerah Rawan Bencan (60 Menit)

 3.Melakukan Kajian Resiko Bencana (1x24 Jam) 

4. Menilai Kajian Resiko Bencana (30 Menit) 

5. Membuat Program Kegiatan Untuk Kesiap Siagaan (1-2 Jam)

 6. Mempersiapkan Rapat Koordinasi ( 30 Menit ) 

7. Rapat Koordinasi bersama lembaga/instansi terkait,masyarakat dan Organisasi kemasyarakatan (1x24 Jam) 

8. Menyusun Rencana Usulan Kesiapsiagaan (1Jam) dan Upaya Pencegahan Struktural dan Non Struktural (3x24 Jam) 

9. Melaksanakan Kegiatan Kesiapsiagaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

instagram : bpbd_damkar_kabkarimun