No. SK: Nomor 24 Tahun 2023
Setiap hari pelayanan
1. Bantuan biaya pendamping pasien rujukan sebesar Rp. 700.000,-
2. Dalam keadaan kegawatdaruratan yang mengancam jiwa diberikan bantuan dana sebesar Rp. 5.000.000,-
3.Bantuan pendampiang pasien rujukan ini sesuai dengan Peraturan Walikota Sabang Nomor 17 tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Bantuan Sosial Untuk pendamping Pasien Rujukan Dari Keluarga Miskin
Pelayanan Rawat Jalam, pelayanan Rawat Inap, Pelayanan Rujukan
1. Website : https//;rsud-dev.sabangkota.go.id
2. SP4N lapor : www.lapor.go.id
3. Whatsapp dan SMS : 082163963066
4. Ruang Pengaduan : Ruang Informasi gedung poli rawat jalan
5. Kotak Saran/Pengaduan
6.Unit Rawatan kelas Masing-masing
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store