Pelayanan Keluarga Miskin

No. SK: Nomor 24 Tahun 2023

  1. Pasien Dewasa/anak
  2. 1. surat keterangan miskin dari Keuchik setempat yang menerangkan kondisi kemampuan keuangan keluarga/pasien yang sakit;
  3. 2. fotokopi kartu tanda penduduk pasien dan/atau kartu keluarga yang memuat nama pasien yang sakit/berobat;
  4. 3. lembaran rujukan pelayanan kesehatan yang dikeluarkan oleh dokter RSUD Kota Sabang
  5. 4. fotokopi kartu tanda penduduk pendamping pasien yang mengajukan permohonan;
  6. 5. surat kuasa apabila pendamping di luar kartu keluarga yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan pasien; dan
  7. 6. fotokopi nomor rekening bank pemohon.
  8. Pasien Baru Lahir
  9. 1. surat keterangan miskin dari Keuchik setempat yang menerangkan kondisi kemampuan keuangan orang tua pasien;
  10. 2. fotokopi kartu tanda penduduk ibu pasien dan/atau kartu keluarga yang memuat nama ibu pasien yang bersangkutan;
  11. 3. lembaran rujukan pelayanan kesehatan yang dikeluarkan oleh dokter RSUD Kota Sabang
  12. 4. Fotokopi kartu jaminan kesehatan orang tua;
  13. 5. fotokopi kartu tanda penduduk pendamping pasien yang mengajukan permohonan; dan
  14. 6. f. fotokopi nomor rekening bank pemohon.

  1. Pasien telah melakukan pendaftaran di loket rawat inap/igad
  2. Pasien mendapat surat rujukan dari Dokter spesialis ke rumah sakit yang lebih tinggi
  3. Keluarga pasien mengajukan permintaan bantuan sosial dengan menglengkapi persyaratan
  4. Persayartan dibuat rangkap 3 (tiga)
  5. Tim Verifikasi memverifikasi kelengkapan berkas pasien
  6. Bantuan diperoleh jika kelengkapan berkas telah dilaksanakan
  7. Berkas dinyatakan lengkap oleh tim verifikasi dan diajukan ke Walikota Sabang
  8. Walikota mebuat disposisi ke bagian ISRA
  9. Bagian ISRA mengajukan ke bagian pembendaharaan sekda kota
  10. Bendahara menyalurkan dana ke rekening pemohon

Setiap hari pelayanan

1.  Bantuan biaya pendamping pasien rujukan sebesar Rp. 700.000,-

2.  Dalam keadaan kegawatdaruratan yang mengancam jiwa diberikan bantuan dana sebesar Rp. 5.000.000,-

3.Bantuan pendampiang pasien rujukan ini sesuai dengan Peraturan Walikota Sabang Nomor 17 tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Bantuan Sosial Untuk pendamping Pasien Rujukan Dari Keluarga Miskin

Pelayanan Rawat Jalam, pelayanan Rawat Inap, Pelayanan Rujukan

1.   Website : https//;rsud-dev.sabangkota.go.id

2.   SP4N lapor : www.lapor.go.id

3.   Whatsapp dan SMS : 082163963066

4.   Ruang Pengaduan : Ruang Informasi gedung poli rawat jalan

5. Kotak Saran/Pengaduan

6.Unit Rawatan kelas Masing-masing

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Miskin"