Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/ 45 /311.44/2024

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  3. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  4. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
  5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  6. Proses pemeriksaan laboratorium
  7. Petugas memeriksa nomor NIK atau nomor BPJS pasien, untuk memastikan nomor tersebut aktif atau tidak
  8. Jika nomor BPJS aktif, pasien menyerahkan fotocopy KTP 5 lembar untuk persyaratan J-Keren
  9. Penyerahan Hasil kepada pasien untuk konsultasi ke poli yang merujuk

1.Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium 2. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register 3. Pasien dipanggil sesuai nomor urut 4. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel 5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan 6. Proses pemeriksaan laboratorium 7. Petugas memeriksa nomor NIK atau nomor BPJS pasien, untuk memastikan nomor tersebut aktif atau tidak 8. Jika nomor BPJS aktif, pasien menyerahkan fotocopy KTP 5 lembar untuk persyaratan J- Keren 9. Penyerahan Hasil kepada pasien untuk konsultasi ke poli yang merujuk

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember No.4 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

 2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN 

 3. Pasien SPM : Sesuai dengan peraturan Bupati Jember Nomor 63 tahun 2021 tentang Pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin dengan surat pernyataan miskin (SPM) yang dijamin Pemerintah Kabupaten Jember 

 4. Pasien J-Kueren : Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember No. 188.45/236/1.12/2022 Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Penduduk Kabupaten Jember

Darah Lengkap, glukosa, cholesterol, asam urat, HDL, LDL, trigliserida, tes kehamilan, Golongan darah, Widal, Hbsag, anti HIV, Rapid tes antigen,

1. SMS/WA : 0889 9167 2134

 2. Telepon : (0336) 323634 

 3. Facebook : fbpuskesmasjombang 

 4. Instagram : @IGpuskesmas_Jombang 

 5. Email : pkmjombang44@gmail.com

 6. Secara tertulis : kotak saran 

 7. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Jombang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store