No. SK: 440/ 45 /311.44/2024
1.Pasien menyerahkan surat permintaan
pemeriksaan laboratorium
2. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di
buku register
3. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
4. Petugas melakukan pengambilan sampel dan
penerimaan sampel
5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
6. Proses pemeriksaan laboratorium
7. Petugas memeriksa nomor NIK atau nomor
BPJS pasien, untuk memastikan nomor tersebut
aktif atau tidak
8. Jika nomor BPJS aktif, pasien menyerahkan
fotocopy KTP 5 lembar untuk persyaratan J-
Keren
9. Penyerahan Hasil kepada pasien untuk
konsultasi ke poli yang merujuk
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember No.4 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
3. Pasien SPM : Sesuai dengan peraturan Bupati Jember Nomor 63 tahun 2021 tentang Pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin dengan surat pernyataan miskin (SPM) yang dijamin Pemerintah Kabupaten Jember
4. Pasien J-Kueren : Sesuai dengan Keputusan
Bupati Jember No. 188.45/236/1.12/2022
Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis bagi
Penduduk Kabupaten Jember
Darah Lengkap, glukosa, cholesterol, asam urat, HDL, LDL, trigliserida, tes kehamilan, Golongan darah, Widal, Hbsag, anti HIV, Rapid tes antigen,
1. SMS/WA : 0889 9167 2134
2. Telepon : (0336) 323634
3. Facebook : fbpuskesmasjombang
4. Instagram : @IGpuskesmas_Jombang
5. Email : pkmjombang44@gmail.com
6. Secara tertulis : kotak saran
7. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada
petugas unit layanan UPTD Puskesmas Jombang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store