Pelayanan Kesehatan Anak

No. SK: 00.8.3.2/034/SK/PUSK-LMP/2024

  1. Melakukan pendaftaran di loket atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. Tersedianya buku rekam medis pasien

10 Menit

Sesuai peraturan Bupati Pesisir Selatan no 73 tahun 2022 dan JKN permenkes no 4 tahun 2017


Pelayanan kesehatan anak,pemantauan tumbuh kembang anak

1. Kotak Saran

2.Petugas di meja informasi

3. Email uptpuskesmaslumpo99@gmail.com

4.WA 081364262425

5, Instagram puskesmas_lumpo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Anak"