Laporan pajak sarang burung walet

No. SK: 800/149/300.03.04

  1. wajib pajak membawa laporan penghasilan selama satu kali panen

  1. wajib pajak akan menerima penerbitan SPTPD yang di dalamnya tertera besaran ketetapan pajak yang diperoleh dengan perhitungan dari besaran laporan penghasilan Wajib Pajak
  2. Setelah SPTPD diterbitkan, Wajib Pajak yang telah memiliki SPTPD dapat membayarkan pajak usahanya di loket pembayaran BPD Kaltim
  3. Wajib Pajak membayar pajak sesuai ketetapan pajak yang tertera di SPTPD dan WP memperoleh SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) sebagai bukti sah pembayaran pajaknya tersebut.

Wajib Pajak telah terdaftar : 15 menit


Tidak dipungut biaya

SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar) dan STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah)

1.     Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Pengaduan Loket UPTD Pendapatan Daerah Wil.IV

2.     Pengaduan Tidak Langsung melalui :

a.       Whatsapp (0812-1010-6747)

b.   email uptdwil4.bapendakotasamarinda@gmail.com

c.    Facebook : Info Pajak Daerah Samarinda

d.   IG : uptd.bapenda.4

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan pajak sarang burung walet"