Pelayanan Transfusi Darah

No. SK: Nomor 24 Tahun 2023

  1. Semua Pasien Rawat Inap
  2. a. Pasien telah melakukan pendaftaran rawat inap
  3. b. Surat Permintaan Transfusi darah dari dokter spesialis
  4. c. Bagi pasien umum setelah dinyakatakan pulang pasien/keluarga mengurus administrasi ke kasir

  1. Pasien mengisi formulis (Inform Cosent Donor)
  2. Petugas menerima Formulir permintaan darah dan contoh darah yang disimpan di dalam tabung
  3. Mencocokkan identitas pasien antara formulir permintan darah dengan label yang tertempel pada tabung yang berisikan contoh darah, antara lain: Nama, DOB, KIB, Ruang. Bila tidak cocok, maka petugas UTD menghubungi ruangan untuk membawa kembali berkas dan sample darah pasien.
  4. Mengkoreksi kelengkapan isian formulir permintaan darah yang sudah diisi oleh petugas ruangan antara lain : diagnosa, riwayat transfusi, reaksi transfusi, tanggal jam diperlukan, jenis permintaan (cito atau biasa), jenis komponen yang diminta dan jumlah kantong yang diperlukan, tanda tangan dan nama dokter yang meminta transfusi.
  5. Mencatat permintaan darah pasien pada buku penerimaan PDUT masuk, data sesuai dengan formulir permintaan
  6. Tempelkan sampel darah pada formulir pasien supaya tidak tertukar dan serahkan pada bagian pengerjaan untuk dilanjutkan pemeriksaan golongan darah.
  7. Setelah pemeriksaan golongan darah selesei, stempel golongan darah yang di dapat, misal : A,B,O atau AB pada buku penerimaan PDUT & Formulir PDUT. Apabila langsung dipakai darah permintaan maka langsung dkerjakan.
  8. Petugas Rawat Inap mengambil darah di UTD
  9. Petugas Rawat Inap melakukan transfusi darah

1.     30 50 menit (Pemeriksaan tes cocok serasi /Uji Silang Serasi/ crossmatch)

2.     Putar Darah 45 menit

3.Pelaksanaan Donor Darah Langsaung 30 menit

1.     Pasien Umum : Sesuai dengan Qanun Kota Sabang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

2.   Pasien Peserta JKN (BPJS) : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan kesehatan

Pelayanan Transfusi darah 24 jam dan Pelayanan Bank Darah

1.       Website : https//;rsud-dev.sabangkota.go.id

2.       SP4N lapor : www.lapor.go.id

3.       Whatsapp dan SMS : 082163963066

4.      Ruang Pengaduan : Ruang Informasi gedung poli rawat jalan

5. Kotak Pengaduan/Saran

6. Unit Instalasi Masing-Masing


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Transfusi Darah"