Prosedur Pengangkatan Anak

No. SK: B/000.8.3.2/041/Dinsos-Set.1/1/2024

  1. Surat permohonan izin pengangkatan anak dari Calon Orang Tua Asuh (COTA)
  2. SuratketerangansehatCOTAdarirumahsakitpemerintah
  3. Surat keterangan kesehatan rohani/jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa rumah sakit pemerintah
  4. FotocopyaktekelahiranCalonAnakAngkat(CAA)
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat
  6. Surat keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri setempat
  7. FotocopyKTPCOTA
  8. FotocopyKartukeluargaCOTA
  9. FotocopyKTPorangtuakandungCAA
  10. Foto copy Kartu keluarga orang tua kandung CAA
  11. Foto copy surat nikah/akta perkawinan COTA
  12. .Surat izin persetujuan orangtua kandung/kerabat/keluarga COTA
  13. .Surat pernyataan akan membagi hak dan status yang sama antara anak kandung dengan anak angkat
  14. Surat motivasi COTA untuk mengangkat anak
  15. Surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
  16. .Laporan sosial perkembangan COTA dari Pekerja Sosial Dinas Sosial Setempat
  17. Laporan sosial perkembangan CAA dari Pekerja Sosial Dinas Sosial Setempat
  18. .Surat pernyataan dari COTA untuk mentaati peraturan yang berlaku
  19. Surat pernyataan dari saudara-saudara kandung COTA
  20. Surat pernyataan penyerahan anak kepada COTA
  21. .Surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA
  22. Surat izin pengasuhan dari Dinas Sosial setempat (masa berlaku 6 bulan)
  23. Surat pernyataan akan memberitahukan kepada anak angkat mengenai asal-usul dan orangtua kandungnya
  24. Surat pernyataan akan memperlakukan anak angkat sama sama dengan anak kandungnya
  25. .Surat pernyataan akan memberikan hibah harta kekayaan kepada anak angkat dengan surat hibah atau wasiat
  26. Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan setempat
  27. Surat pernyataan bahwa tidak akan menjadi wali jika anak angkat menikah
  28. Surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang diajukan sah dan sesuai fakta yang sebenarnya untuk pengangkatan anak

  1. Calon Orang Tua Asuh (COTA) mengajukan permohonan adopsi anak ke Dinas Sosial Kabupaten Tanah bumbu dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam Permensos Nomor 110 tahun 2009.
  2. Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu akan melakukan seleksi administatif dan juga melakukan home visit ke rumah COTA untuk memeriksa kelayakan dari COTA untuk pengasuhan anak
  3. Setelah dinyatakan layak, Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu akan mengeluarkan Surat Izin Pengasuhan Anak Sementara.
  4. Selanjutnya Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu akan mengeluarkan surat Rekomendasi Adopsi Anak ke Dinas Sosial Provinsi.

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi adopsi anak oleh kepala dinas kabupaten tanah bumbu ke dinas sosial provinsi

1. Nomor WA 085822651568
2. Email : dinsostanbukab@gmail.com
3. Instagram : dinsostanahbumbu
4. Facebook : dinsos.tanahbumbukab.go.id
5. Kotak Saran Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu 6. SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pengangkatan Anak"