Layanan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)

No. SK: 188.4/001/KPTS/414.102.25/2024

  1. Telah mendaftar di loket (Memenuhi standar administrasi)

  1. Pasien menerima panggilan dari ruang MTBS
  2. Pasien menerima anamnesa gejala penyakit dan pemeriksaan fisik (berat badan, tinggi badan, nadi, lingkar kepala, lingkar dada, tarikan dinding dada dan pernafasan)
  3. Pasien menerima tindakan medis apabila diperlukan
  4. Pasien menerima rujukan internal ke laboratorium, konsultasi dokter, poli konseling gizi, poli klinik sanitasi jika dianggap perlu
  5. Pasien menerima asuhan kebidanan
  6. Pasien menerima resep untuk dibawa ke ruang farmasi

5 - 20 menit

  1. Pasien BPJS GRATIS
  2. Pasien Non BPJS disertai tindakan sesuai tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Layanan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)

  1. Pengaduan Langsung (Lisan)
  2. Pengaduan Langsung (Tertulis)
  3. Telepon : (0356) 328144
  4. SMS/WhatsApp @puskesmassemanding1025)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store