No. SK: 440/ 45 /311.44/2024
1..Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan
rekam medis
3. Petugas menyiapkan Bagan dan Formulir
4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai prosedur
pemeriksaan MTBS
5. Petugas menentukan klasifikasi
6. Petugas memberiksan tindakan/pengobatan sesuai
klasifikasi
1. Pasien Umum A. Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember B. Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
2. Pasien JKN : Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
3. Pasien SPM : Sesuai dengan Peraturan Bupati
Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana
Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin
Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin
Pemerintah Kabupaten Jember
Pelayanan MTBS
1. SMS/WA : 0889 9167 2134
2. Telepon : (0336) 323634
3. Facebook : fbpuskesmasjombang
4. Instagram : @IGpuskesmas_Jombang
5. Email : pkmjombang44@gmail.com
6. Secara tertulis : kotak saran
7. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada
petugas unit layanan UPTD Puskesmas Jombang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store