Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 188.4/ 001 /KPTS/414.102.22/2024

  1. Telah mendaftar di loket (Memenuhi standar administrasi)

  1. Pasien diminta konfirmasi identitas, riwayat alegi obat Pasien ditanya oleh dokter gigi / terapis gigi tentang keluhan yang dialami Pasien mendapat pemeriksaan ekstra oral dan intra oral dan mendapatkan diagnosis Jika diperlukan pemeriksaan penunjang, pasien mendapat pemeriksaan penunjang terlebih dahulu. Pasien mendapatkan perawatan Pasien mendapatkan rujukan apabila perlu tindakan spesialistik Pasien menerima resep obat untuk dibawa ke ruang farmasi

1.   Pemeriksaan : 5 – 10 menit

2. Cabut Gigi : 20 – 30 menit

3. Tambal Gigi : 20 – 30 menit


1.  Pasien BPJS GRATIS

)

Pemeriksaan gigi dan mulut

1. SMS / WA Pengaduan ( 0852 3444 0404 )

2. Email : Puskesmas pkmtemandang@yahoo.com

3. Kotak Pengaduan

4. Pengaduan Langsung (Lisan)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store