Pelayanan Laboratorium

No. SK: 188.4/ 001 /KPTS/414.102.22/2024

  1. Telah mendaftar di loket (Memenuhi standar administrasi)
  2. Membawa pengantar pemeriksaan laboratorium yang ditandatangani dokter/dokter gigi

  1. Pasien membawa pengantar pemeriksaan laboratorium
  2. Pasien menerima pelayanan pengambilan sampel darah dan atau sekret untuk dilakukan pemeriksaan hematologi, kimia darah, serologi, parasitologi, mikrobiologi dan urinalisa
  3. Pasien menerima hasil laboratorium

Pelayanan Laboratorium dilaksanakan dalam waktu 5-60 menit tergantung jenis pemeriksaan yang dilakukan

1.  Pasien BPJS GRATIS


Pemeriksaan Laboratorium

1. SMS / WA Pengaduan ( 0852 3444 0404 )

2. Email : Puskesmas pkmtemandang@yahoo.com

3. Kotak Pengaduan

4. Pengaduan Langsung (Lisan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store