Pelayanan Gizi

No. SK: 440/117/311.11/2024

  1. Rekam Medis Pasien

  1. Dokter memberikan diagnose pada pasien dan memberikan diet sesuai dengan penyakit pasien
  2. Setelah melakukan visite petugas gizi melakukan pemesanan diet pasien sesuai advis yang diberikan oleh dokter
  3. Petugas juru masak memasak menu pasien sesuai dengan menu pada hari itu
  4. Petugas melakukan distribusi makanan kepada pasien
  5. Petugas gizi memeriksa setiap ruangan apakah pembagian makanan tersalur sesuai dengan dietnya

Proses Pengolahan sampai dengan distribusi makan pasien selama 60 menit

  1. Pasien umum : sesuai dengan peraturan bupati jember nomer 1 tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH 
  2. Pasien JKN : Sesuai Dengan PERPRES Nomer 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan 
  3. Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang petunjuk teknis program pelayanan kesehatan Gratis bagi penduduk kabupaten jember. 
  4. Pasien spm : sesuai dengan perbub No. 63 Tahun 2021 tentang pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin ( SPM ) Yang di jamin pemerintah kabupaten Jember.

Diet Pasien

  1. SMS/WA : +62 821 4482 4220 
  2. Telepon : (0336) 881789 
  3. Facebook : Puskesmas Andongsari 
  4. Instagram : puskesmasandongsari . 
  5. Email : Puskesmas_andongsari@yahoo.com 
  6. Website: 
  7. Secara tertulis : kotak saran 
  8. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Andongsari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"