Pelayanan gawat darurat dan tindakan sederhana

No. SK: 00.8.3.2/034/SK/PUSK-LMP/2024

  1. Kasus gawat darurat

Respon tindakan dari petugas kurang dari 2 menit dan lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien dan jenis tindakan

Sesuai peraturan Bupati Pesisir Selatan no 73 tahun 2022 dan JKN permenkes no 4 tahun 2017

Pelayanan kesehatan darurat,Pelayanan tindakan medis sederhana,pemberian FAR bagi kasus gigitan hewan penular rabies dan rujukan kerumah sakit

1. Kotak Saran

2.Petugas di meja informasi

3. Email uptpuskesmaslumpo99@gmail.com

4.WA 081364262425

5, Instagram puskesmas_lumpo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA 081364262425

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan gawat darurat dan tindakan sederhana"