Pelayanan Unit Intensive Care

  1. Pasien yang masuk Kriteria pasien masuk ICU
  2. Berkas rekam medis terisi lengkap
  3. SEP/ surat jaminan bagi pasien dengan jaminan
  4. Persetujuan masuk Unit khusus ( ICU )
  5. Surat transfer pasien / pindah ruang rawat ke ICU

  1. Dokter penanggung jawab pasien yang berasal dari IGD/IBS/rawat inap berkonsultasi dengan dokter penanggung jawab ICU untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan ICU.
  2. Dokter penanggung jawab ICU memberikan persetujuan masuk atau tidaknya pasien ke ICU berdasarkan penilaian keseluruhan aspek prioritas pasien. Aspek Prioritas pasien meliputi :
  3. Prioritas 1 : pasien yang memerlukan alat bantu/memerlukan terapi intensif & titrasi
  4. Prioritas 2 : pasien yang perlu pemantauan terus menerus untuk mencegah penyulit lebih jauh yang fatal.
  5. Prioritas 3 : untuk mengatasi kegawatan sesaat pada pasien sakit kronis.
  6. Jika indikasi pasien membutuhkan perawatan intensife pasien dapat segera masuk ICU.
  7. Pasien dengan kriteria pasien masuk ICU di informasikan oleh dokter bahwa pasien perlu dirawat di ruang ICU
  8. Keluarga pasien datang ke ICU minimal 2 orang untuk menandatangani persetujuan masuk unit khusus (ICU) dan akan dijelaskan mengenai Tata tertib Ruang ICU
  9. Pasien diantar oleh petugas ruangan asal ke ruang ICU
  10. Penunggu pasien menunggu di ruang tunggu pasien, dan sewaktu waktu dipanggil melalui pengeras suara bila dibutuhkan .
  11. Jika kondisi memungkinkan pasien untuk pulang/rawat inap dibangsal/rujuk ke RS yang lebih tinggi, maka keluarga pasien segera mengurus administrasi dengan perawat/petugas jaga di ICU.

Observasi dan monitoring selama 24 jam setiap hari.

1. Untuk Pasien BPJS sesuai Permenkes RI nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

2. Untuk Pasien Umum Peraturan Daerah Tapin nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan pasien intensive

1. Kotak Saran

2. SMS/WA 0811-555-420

3. Email: rsdatusanggul@gmail.com

4. Secara langsung melalui petugas kesehatan

5. Website LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Intensive Care"