Penanganan Pengaduan

No. SK: BKPSDMD.800/617.a/IV/2022

  • Melalui Media Tatap Muka
    1. Menunjukkan KTP atau identitas diri lainnya yang sah.
  • Melalul Media Kotak Saran/Pengaduan
    1. Mencantumkan nama, alamat dan/atau Nomor HP yang dapat dihubungi.
  • Melalui Media Surat
    1. Melampirkan fotocopy KTP atau identitas diri lainnya dan/atau nomor HP yang bias dihubungi;
    2. Ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dengan alamat Lehong - Borong

  • Melalui Media Tatap Muka
    1. Pengguna layanan mendatangi BKPSDMD (Pengadministrasi Umum), mengisi buku tamu, menyampaikan maksud dan perihal pengaduan serta meninggalkan KTP/ identitas diri lain yang sah
    2. Pengadministrasi Umum menyampaikan maksud dan perihal pengaduan kepada pejabat (Kepala Badan/ Sekretaris/Kabid dan Kasubag) untuk mendapat arahan pejabat yang akan menangani);
    3. Pengadministrasi Umum mengarahkan Pengguna layanan bertemu dengan pejabat yang menangani
    4. Pengadministrasi Umum memberikan jawaban/penanganan Pengaduan pada saat itu atau sesuai waktu yang disepakati
    5. Setelah mendapatkan jawaban/penanganan; pengguna layanan menuju petugas (Pengadministrasi Umum), sekaligus mengambil kembali KTP/ identitas diri lainnya.
  • Melalui Kotak Saran/Pengaduan
    1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan tertulis melalui kotak saran/pengaduan yang ada pada BKPSDMD
    2. Pengadministrasi Umum penerima surat masuk memeriksa isi kotak pengaduan, mengagendakan dan meneruskan kepada Kepala BKPSDMD
    3. Kepala BKPSDMD menerima berkas pengaduan, menetaah, mendisposisi/mengarahkan untuk menjawab/ menindaklanjuti pengaduan
    4. Analis Tata Usaha yang ditugaskan untuk menangani pengaduan menyiapkan jawaban atau melakukan penanganan pengaduan
    5. Kasubag Kepegawaian dan Umum menyampaikan secara tertulis jawaban/hasil tindaklanjut penanganan pengaduan kepada pengguna layanan jika diperlukan
  • Melalui Media Surat Pengaduan
    1. Pengguna layanan menyampaikan surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala BKPSDMD serta melampirkan KTP/kartu identitas lain yang sah/identitas resmi lembaga
    2. Melalui alamat email BKPSDMD perencanaanbkdmatim@gmail.com
    3. Kepala BKPSDMD menelaah dan mendisposisikan surat/ menugaskan Kasubag Kepegawaian dan Umum untuk memberi jawaban/menangani pengaduan
    4. Kasubag Kepegawaian dan Umum mengajukan konsep surat jawaban/penanganan pengaduan kepada pimpinan secara berjenjang untuk mendapat koreksi sampai dengan penandatanganan
    5. Pengadministrasi Umum mengirimkan surat jawaban/ penanganan pengaduan kepada pengguna layanan.

 Melalui   Media   Tatap   Muka       30   menit   atau   sesuai kebutuhan;

   Melalui Media Kotak Saran/Pengaduan :  Paling lama 7 hari kerja terhitung surat di terima oleh BKPSDMD;

   Melalui Media Surat :  Paling lama 7 hari kerja terhitung surat di terima oleh BKPSDMD;


Tidak dipungut biaya

Jawaban/penanganan pengaduan secara langsung dan Surat jawaban/penanganan pengaduan

1. Menemui    Pengadministrasi     Umum    pada    Badan Kepegawaian  Dan Pengembangan  Sumber Daya Manusia Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur;

2.   Melalui Kotak Saran/Kotak Pengaduan;

3. Melalui surat kepada Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan   Sumber   Daya  Manusia   Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan"