Standar Pelayanan Rawat Inap

  1. Lembar transfer
  2. SEP (untuk pasien BPJS)
  3. Pasien dan pengantar wajib memakai masker bedah

  • Sitem, Mekanisme. dan Prosedur
    1. Petugas menerima pasien
    2. Petugas melakukan timbang terima pasien
    3. Pemberian asuhan medis, keperawatan, dan penunjang selama perawatan
    4. Perencanaan pasien pulang
    5. Penyelesaian administrasi
    6. Pasien Pulang/ rujuk
    7. Pasien boleh ditunggu maksimal 1 (satu) orang

Waktu rawat inap sesuai dengan keadaan pasien

  1. Pasien BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat tidak dipungut biaya
  2. Pasien Umum dikenakan biaya sesuai tarif yang berlaku sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bidang Retribusi Jasa Umum

Pelayanan Rawat Inap

  1. Telp : (0356)531001
  2. SMS/ WA : 081336310633
  3. Kotak Saran
  4. Ruang Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"