Pelayanan Kamar Operasi

  1. Berkas Rekam Medik Rawat Inap dan Rawat Jalan dari pasien Umum, BPJS Dan Asuransi Lainnya

  1. Menerima pasien masuk kamar operasi, dilakukan verifikasi pasien dan kelengkapan administrasi
  2. Memeriksa keadaan pasien dan menetapkan pasien untuk dilakukan tindakan operasi
  3. Memberikan Tindakan operasi Sesuai SOP
  4. Melakukan observasi pasca operasi di ruang pemulihan (Recovery Room)
  5. Mengembalikan Pasien ke ruangan asal rawat inap atau memulangkan pasien rawat jalan.

30 – 180 menit (sesuai kasus dan jenis tindakan)

1. Untuk Pasien BPJS sesuai Permenkes RI nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

2. Untuk Pasien Umum Peraturan Daerah Tapin nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


1. Pelayanan Bedah 2. Pelayanan Cito

1. Kotak Saran

2. SMS/WA 0811-555-420

3. Email: rsdatusanggul@gmail.com

4. Secara langsung melalui petugas kesehatan

5. Website LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Operasi"