Pelayanan Perinatalogi

  1. Surat Pengantar Rawat Inap dari IGD atau dari Kamar Bersalin atau dari Kamar Operasi

  1. Melakukan pengkajian awal bayi baru lahir dengan indikasi masuk ruang Perinatologi
  2. Menetapkan diagnosa
  3. Mengobservasi tanda vital dan keadaan lain, merujuk untuk pemeriksaan penunjang sesuai advise dokter
  4. Melakukan Tindakan sesuai kebutuhan, dan kegawatan
  5. Melakukan konsul terhadap perubahan kondisi pasien
  6. Melakukan visite kepada pasien secara rutin/ insedentil, menetapkan diagnosis, memberikan resep, merujuk kepemeriksaan penunjang, memberikan resume perkembangan kesehatan pasien atau konsultasi ke dokter lain
  7. Menyiapkan pasien pulang karena sembuh atau meninggal atau dirujuk ke rumah sakit lain

1.     Bayi Perinatologi 1 X 24 Jam 

2.  Bayi Nicu Tidak Terbatas Waktu 

1. Untuk Pasien BPJS sesuai Permenkes RI nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

2. Untuk Pasien Umum Peraturan Daerah Tapin nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan Medis Keperawatan

1. Kotak Saran

2. SMS/WA 0811-555-420

3. Email: rsdatusanggul@gmail.com

4. Secara langsung melalui petugas kesehatan

5. Website LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perinatalogi"