Data baru pajak restoran

No. SK: 800/149/300.03.04

  1. Fotokopi KTP
  2. NPWP PPh
  3. SITU (apabila ada)
  4. SIUP (apabila ada)

  1. Wajib Pajak membawa persyaratan ke bagian loket pelayanan kemudian Petugas pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak
  2. Setelah berkas persyaratan lengkap, petugas menginput data Wajib Pajak ke dalam SIMPAD (Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah)
  3. Wajib Pajak menerima kartu NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah ) dan surat pengukuhan yang dikhususkan bagi wp baru sebagai bukti bahwa WP tersebut telah resmi terdaftar sebagai Wajib Pajak dan proses pendaftaran bagi Wajib Pajak yang mendaftarkan badan usahanya telah selesai.

Wajib Pajak Baru                : 30 menit

Wajib Pajak telah terdaftar : 15 menit

1(satu) hari kerja Surat Pengukuhan Wajib Pajak

Tidak dipungut biaya

Pajak Restoran

1.     Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Pengaduan Loket UPTD Pendapatan Daerah Wil.IV

2.     Pengaduan Tidak Langsung melalui :

a.       Whatsapp (0812-1010-6747)

b.   email uptdwil4.bapendakotasamarinda@gmail.com

c.    Facebook : Info Pajak Daerah Samarinda

d.   IG : uptd.bapenda.4

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data baru pajak restoran"