Pelayanan Kamar Bersalin

  1. Rekam medis (Status Pasien)
  2. Surat pengantar MRS baik dari Poli kandungan atau dari IGD Ponek.

  1. Menerima pasien, serta cek kelengkapan status pasien dan jaminan pelayanan yang dimiliki pasien.
  2. Pemeriksaan ulang, merencanakan diagnosa dan rencana tindakan yang akan dilakukan
  3. Memberikan tindakan serta asuhan kebidanan dan kandungan sesuai SOP.
  4. Memindah pasien keruangan perawatan kebidanan dan kandungan serta rawat gabung atau ruangan lain sesuai dengan keadaan dan kondisi pasien.

1. Dari pasien masuk sampai tindakan selesai dilakukan dan observasi sampai kondisi stabil

2.   Pasien inpartu 1x24 jam dan 2 jam postpartum

3. Pasien persiapan tindakan kamar operasi 1 jam

1.Untuk Pasien BPJS sesuai Permenkes RI nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

2. Untuk Pasien Umum Peraturan Daerah Tapin nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan Medis kebidanan

1. Kotak Saran

2. SMS/WA 0811-555-420

3. Email: rsdatusanggul@gmail.com

4. Secara langsung melalui petugas kesehatan

5. Website LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Bersalin"