Pelayanan Unit Hemodialisis

  • Untuk BPJS
    1. Menunjukkan Kartu BPJS atau KTP atau KIA
    2. Menunjukkan kartu berobat untuk pasien lama
    3. Rujukan berjenjang (atau surat kontrol)
  • Untuk umum
    1. Menunjukkan KTP
    2. Menunjukkan kartu berobat untuk pasien lama
    3. Rujukan atau letter of guarante dari perusahaan (untuk pasien kerjasama pihak ketiga)
    4. Rekam Medis Rawat Inap (untuk pasien Rawat Inap)
    5. Membawa Surat Rujukan Traveling Hemodialisis bagi Pasien pindahan dari RS Lain
    6. Membawa Hasil Pemeriksaan Lab. HIV, HCV, HbsAG dan Covid-19 (Untuk Pasien Baru)
    7. Membawa Surat Kontrol/ Buku Kontol bagi pasien Rutin hemodialisis
    8. Menanda tangani Surat Persetujuan tindakan hemodialisis.

  1. Menerima pasien masuk kemudian dilakukan verifikasi sidik jari dan kelengkapan administrasi.
  2. Memeriksa keadaan pasien dan menetapkan pasien untuk dilakukan tindakan Hemodialisis
  3. Memberikan tindakan hemodialisis sesuai dengan SOP.
  4. Memulangkan pasien atau pasien di rawat inap jika pasien indikasi rawat inap

Hemodialisis 4,5 s/d 5 jam

1. Untuk Pasien BPJS sesuai Permenkes RI nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

2. Untuk Pasien Umum Peraturan Daerah Tapin nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan Hemodialisis

1. Kotak Saran

2. SMS/WA 0811-555-420

3. Email: rsdatusanggul@gmail.com

4. Secara langsung melalui petugas kesehatan

5. Website LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Hemodialisis"