Penerbitan Surat Ijin Angkut Orang Sakit

  1. Fotocopy KTP/ SIM/ Paspor/ KK/ Kartu Pelajar
  2. Riwayat Medis pasien sebelumnya
  3. Surat keterangan kesehatan dari dokter yang bersangkutan

  1. Petugas mendata informasi pasien dan melakukan anamnesa terhadap pasien
  2. Pemeriksaan tanda - tanda vital (pengukuran tekanan darah, nadi dan suhu tubuh)
  3. Menerbitkan Surat Ijin Angkut Orang Sakit kepada pasien/ penumpang
  4. Memberikan rujukan bila status pasien/ penumpang tidka dapat memenuhi syarat untuk terbang/ mengalami penurunan keadaan kesehatan
  5. Memberikan obat kepada pasien apabila dibutuhkan

Dilakukan selama kurang lebih 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Angkut Orang Sakit

Whatsapp : 081279338788

Website : https://www.bkkpanjang.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Ijin Angkut Orang Sakit"