Verifikasi Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah

No. SK: BKD.067/2015/XII/2021

  1. Dokumen RKA dan DPA Perangkat Daerah

  1. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan permohonan Verifikasi dokumen RKA dan DPA kepada Kepala Badan Keuangan Daerah.
  2. Dokumen RKA dan DPA perangkat Daerah diteruskan ke Bidang Perencanaan Anggaran Daerah.
  3. Melakukan koreksi dan evaluasi.
  4. Menyerahkan hasil Verifikasi ke Kepala Sidang untuk diteruskan kepada Kepala Badan.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

RKA dan DPA

Segala bentuk kritikan atau ketidakpuasan, masukan dan saran

serta informasi terkait layanan ini dapat melalui kotak saran atau

melalui Handphone Sekretaris Sadan Keuangan (081254481992)

dan Kasubag Kepegawaian dan Umum (081353768216)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah"