Pembuatan Surat Pengantar pembuatan Kartu Keluarga

  1. 1. Kartu Identitas ( KTP / KK / KIA ) 2. Pengantar RT 3. Surat Keternagn Pindah jika warga pindahan 4. Fotocopy KK SIAK 5. Fotocopy KK Terdahulu ( Apabila KK belum diperbaharu/belum SIAK

  • Surat Pengantar Pembuatan KK
    1. . Memverifikasi kelengkapan persyaratan dan mengetik Surat Pengantar KK 2. Memeriksa dan memberi paraf pada Surat Pengantar KK 3. Menerima surat Pengantar KK yang sudah diparaf dan meminta tanda tangan Lurah 4. Menandatangani Surat Pengantar KK 5. Menyerahkan Surat Pengantar KK kepada Pengadministrasi Pemerintahan 6. Memberikan no register dan menyerahkan Surat Pengantar KK kepada pemohon dan menyerahkan arsip ke Petugas arsiparis

20 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

Korak saran, ruang Konsultasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pengantar pembuatan Kartu Keluarga"