Surat Keterangan Ijin Keramaian

No. SK: 188.4/015/406.07/2024

  • Surat Keterangan Ijin Keramaian
    1. Surat Keterangan dari Desa
    2. KK asli dan foto copynya :1 lembar
    3. KTP asli dan foto copynya : 1 lembar

Apabila masyarakat/ pemohon dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 90 (sembilan puluh) menit di kecamatan

Tidak dipungut biaya

Mengetahui Camat untuk Rekomendasi Surat Keterangan Ijin Keramaian, dan Penutupan Jalan

ditindak lanjuti dengan cepat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ijin Keramaian"